SMART-PSR adalah aplikasi yang dikembangkan oleh BPDPKS untuk meningkatkan layanan dalam program PSR. Aplikasi ini mendukung mekanisme baru dalam proses pencairan dana, sehingga diharapkan dapat meningkatkan kecepatan proses pencairan dan lebih akuntabel.

Aplikasi PSR Online berfungsi sebagai platform untuk pengajuan dana peremajaan sawit rakyat, sedangkan SMART-PSR adalah aplikasi yang mendukung mekanisme baru dalam proses pencairan dana, dengan tujuan meningkatkan kecepatan dan akuntabilitas proses tersebut

Akun SMART-PSR akan diberikan kepada Kelembagaan Pekebun apabila pengajuan proposal pada Aplikasi PSR Online sudah selesai, dan sudah mengikuti kegiatan penandatanganan PKS 3 Pihak.

Pencairan dana PPKS dilakukan hanya pada aplikasi SMART PSR yang nantinya dilakukan verifikasi oleh surveyor (PT Sucofindo) secara berjenjang dari mulai penerima dokumen sampai dengan pejabat penandatangan, setelah dokumen dinyatakan sesuai permohonan pencairan dana PPKS dilanjutkan verifikasi oleh BPDP dan penerbitan surat intruksi transfer dana ke rekening tujuan kepada Bank, proses berakhir ketika transfer dana PPKS oleh bank melalui mekanisme host to host telah selesai

Pencairan dana PPKS dapat dilakukan ketika dana tersalur ke rekening escrow sudah sesuai dengan nilai pagu atau setara dengan 50% penyaluran tahap pertama untuk pagu 60juta/Ha.

Dokumen pada saat transaksi pertama antara lain: copy PKS 3 Pihak, RAB pengusulan, RAB klasifikasi SMART PSR, serah terima surat permohonan PKF, asli surat permohonan, rekening koran, dan copy dokumen SPJ

1. Laporan pengawas pekerjaan yang ditandatangani oleh tim pengawas pada Kelembagaan Pekebun
2. Laporan Kemajuan Fisik Kebun yang disusun oleh Kelembagaan Pekebun, disetujui oleh Kepala Dinas yang membidangi teknis perkebunan di tingkat Kabupaten/Kota. Persetujuan Kepala Dinas dapat berbentuk laporan penilaian kemajuan fisik (PKF) yang menyatakan bahwa sudah dilakukan penanaman kelapa sawit sesuai lahan yang diajukan
3. Surat permohonan penyaluran tahap II dari Kelembagaan Pekebun yang ditujukan ke BPDP, Kuitansi pembayaran, berita acara pembayaran, dan surat pertanggungjawaban mutlak penyaluran tahap 2 dengan format terlampir

Terdapat 3 transaksi yang dapat dilakukan untuk pencairan dana PPKS antara lain:
1. Uang Muka: transaksi uang muka dapat diberikan maksimal 30% dari nilai penyaluran, transaksi tersebut dilakukan sebelum memulai pekerjaan, dana yang ada pada rekening escrow ditransfer ke rekening vendor
2. Pembelian: transaksi pembelian dapat dilakukan ketika pekerjaan sudah dilakukan dibuktikan dengan berita acara penyelesaian pekerjaan/penyerahan barang, dana yang ada pada rekening escrow ditransfer ke rekening vendor
3. Reimbursement: transaksi reimbursement dapat dilakukan ketika pekerjaan sudah dilakukan dibuktikan dengan berita acara penyelesaian pekerjaan/penyerahan barang, untuk transaksi ini Kelembagaan Pekebun sudah membayar terlebih dahulu yang nantinya dana pada rekening escrow ditransfer ke rekening operasional Kelembagaan Pekebun

1. Transaksi uang muka: syarat dokumen minimal untuk transaksi uang muka antara lain Surat perjanjian kerjasama, bukti tagihan uang muka, dan foto kegiatan
2. Transaksi pembelian: syarat dokumen minimal untuk transaksi pembelian antara lain bukti tagihan, berita acara penyelesaian pekerjaan/penyerahan barang, dan foto kegiatan
3. Transaksi reimbursement: syarat dokumen minimal untuk transaksi reimbursement antara lain kwitansi pembayaran, berita acara penyelesaian pekerjaan/penyerahan barang, dan foto kegiatan

Kelembagaan Pekebun dapat menghubungi surveyor (PT Sucofindo) untuk mengganti dokumen pencairan dana PPKS yang telah sesuai untuk diperiksa kembali kesesuaiannya oleh Surveyor

terdapat empat tahapan yang dilakukan Kelembagaan Pekebun dalam melakukan input pada aplikasi SMART PSR antara lain:
1. Memastikan profil Kelembagaan telah sesuai pada aplikasi SMART PSR
2. Melakukan input nilai permohonan pencairan dana disertai klasifikasi kegiatan, jenis transaksi, dan rekening tujuan
3. Memilih pekebun dan menginput luas lahan kegiatan sesuai dengan kegiatan yang akan diajukan pencairan dananya
4. Melakukan upload dokumen pencairan dana PPKS sesuai dengan ketentuan yang telah diatur pada buku pedoman pencairan dana PPKS

Pelacakan status pengajuan bisa dilihat di aksi "Lacak Status" di menu "Daftar Permohonan" setelah anda Login